Kejagung Sita Aset PT QSS Rp338,3 Miliar

berita Maluku Tengah  kabar Maluku terbaru  Jakarta (DMS) – Kejagung sita aset PT QSS senilai Rp338,3 miliar milik beneficial owner atau pemilik manfaat perusahaan berinisial SDT. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyitaan barang bukti dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026. “Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Rincian Aset yang Disita Anang menjelaskan aset yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai estimasi Rp1,4387 miliar. Selain itu, penyidik menyita aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan nilai estimasi mencapai Rp336,92 miliar. Dengan demikian, total estimasi nilai seluruh aset yang disita Kejagung mencapai Rp338.358.700.000. Anang mengatakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI. Barang bukti selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga kondisi serta nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung. Kejagung Sebelumnya Sita Aset SDT Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya. Aset tersebut antara lain mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, alat berat berupa ekskavator, dump truck, serta sejumlah kapling tanah. SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Dalam perkara tersebut, SDT diduga berperan dalam proses akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Dugaan Penyimpangan IUP PT QSS Pada 2018, PT QSS disebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Proses tersebut diduga tidak didahului due diligence atau uji tuntas yang sah serta menggunakan data yang tidak sebenarnya. Meski demikian, PT QSS tetap memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare. Pemberian izin tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang mengatur bahwa IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan lainnya. Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, SDT juga disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin tersebut. Namun, yang bersangkutan diduga tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS. Penjualan bauksit tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024. Produk tersebut diduga dijual menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter, yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor.