KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Pajak Banjarmasin
berita Maluku Tengah informasi Maluku Jakarta (MataMaluku) – KPK menggeledah delapan lokasi selama tiga hari terkait pengembangan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 26-28 Agustus 2026 di sejumlah rumah dan kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin. Dari delapan lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. “Atas temuan tersebut, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” ujar Budi. Dokumen yang disita selanjutnya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan substansi serta keterkaitannya dengan perkara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. KPK Ajak Masyarakat Kawal Perkara Budi mengatakan KPK mengajak masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum. “Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. Berawal dari Restitusi PPN KPK menjelaskan perkara tersebut bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing. KPK Sita Uang, Emas, dan Dolar AS KPK kemudian mengumumkan pengembangan kasus tersebut pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset dan barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi maupun pengembalian dari saksi. Barang yang disita antara lain 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai Rp100 juta. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.