Polisi Tangkap Pemilik Akun Sebar Cara Buat Molotov

berita Kepulauan Aru  informasi Maluku terbaru  Jakarta (DMS) – Polisi menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA karena diduga menyebarkan konten berisi petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan provokatif untuk melakukan kekerasan. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan AFA tidak berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya. Menurut Budi, penyidik menangkap AFA karena dugaan penyebaran materi berbahaya yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar. Konten tersebut juga disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu. “Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin. AFA Jadi Tersangka Setelah ditangkap, AFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami seluruh aktivitas akun Instagram @pemukiman._.setan serta materi yang diduga disebarkan melalui akun tersebut. Penanganan perkara dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten berbahaya dan provokasi kekerasan di media sosial. Unggahan Penangkapan Beredar Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan pemilik akun Pemukiman Setan (P.S.) beredar di media sosial. Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi bahwa admin akun tersebut disebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penjemputan diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan menyerang GRIB Jaya. Video yang beredar memperlihatkan P.S. sedang berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Dalam percakapan tersebut, orang yang berada di dalam panggilan meminta P.S. untuk tidak membuka pintu dan tidak keluar dari rumah. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dasar penangkapan AFA adalah dugaan penyebaran konten petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan melakukan kekerasan, bukan semata-mata terkait isu penyerangan terhadap GRIB Jaya.