Tarif Listrik PLN September 2026 Tetap, Ini Rincian Biaya per kWh
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik pada September 2026 tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini berlaku untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi, sehingga biaya listrik per kilowatt hour atau kWh tetap sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September. Pemerintah mempertahankan harga listrik untuk menjaga daya beli masyarakat, membantu mengendalikan inflasi, serta memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha dan industri.
Secara umum, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi. Faktor tersebut mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif meskipun terdapat dinamika pada indikator ekonomi tersebut.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif bagi pengguna daya 900 VA tercatat sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas, tetap membayar Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk golongan bisnis tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya sebesar Rp1.114,74 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan industri tegangan menengah dengan daya lebih dari 200 kVA.
Sementara itu, industri bertegangan tinggi dengan kapasitas 30.000 kVA ke atas tetap dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Pada sektor pemerintahan, pelanggan golongan P-1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA membayar Rp1.699,53 per kWh. Adapun golongan P-2 tegangan menengah dikenakan Rp1.522,88 per kWh.
Tarif Rp1.699,53 per kWh juga tetap berlaku bagi penerangan jalan umum. Untuk layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi, tarif listrik dipatok Rp1.644,52 per kWh.
Pemerintah juga mempertahankan subsidi bagi pelanggan rumah tangga tertentu. Pelanggan daya 450 VA bersubsidi masih dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara pelanggan daya 900 VA bersubsidi membayar Rp605 per kWh.
Bagi pengguna listrik prabayar, jumlah token yang masuk ke meteran dipengaruhi tarif golongan pelanggan serta Pajak Penerangan Jalan atau PPJ di daerah masing-masing. PPJ umumnya berkisar antara 3 hingga 10 persen. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan total pemakaian listrik selama sebulan dikalikan tarif per kWh sesuai golongan dayanya.
Dengan tarif yang tetap sepanjang September 2026, rumah tangga, UMKM, dan sektor usaha dapat menyusun anggaran listrik dengan lebih pasti. Berita Terbaru Hari Ini, Bulatan Times